Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melakukan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.
Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 KUHP itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.
"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).
Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.
Sumber : Okezone.com
Rabu, 20 Maret 2013
Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Artikel Populer
-
Selain Korea Selatan, Jepang merupakan negara di kawasan Asia yang terkenal modis dan mengutamakan fashion dalam berbagai kesempatan. Tak ha...
-
Secara resmi facebook mengumumkan akan segera menghapus foto dan video pengguna. Untuk memastikan kebenaran berita ini, silakan lihat berit...
-
Rekaman penyiksaan seorang wanita tua menyulut kemarahan publik dunia maya. Dalam video yang diunggah di Youtube itu terlihat wanita itu dip...
-
Jakarta Kabar tentang Aa Gym sakit juga sampai ke Palestina. Santri pondok pesantren Daarut Tauhid di Gaza Palestina ikut sedih. Mer...
-
Foto seorang pemuda pada sebuah media sosial yang sedang menginjak kitab suci Al quran mengundang kemarahan netizen. Pemuda ini ter...
Label
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar
Posting Komentar